7 Daerah di Jateng Rawan Gangguan Pemilu 2024, Polda Jateng Berikan Pelatihan Seluruh Personel - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

7 Daerah di Jateng Rawan Gangguan Pemilu 2024, Polda Jateng Berikan Pelatihan Seluruh Personel

Tuesday, 12 September 2023
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin.

Mangelang, INVESTIGASI WARTAGLOBAL.id - Tingkat kerawanan Pemilu 2024 di wilayah Jateng saat ini berada pada tingkat sedang. Namun terdapat tujuh wilayah kabupaten/kota yang secara rata-rata memiliki indeks kerawanan yang tinggi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, tingginya indeks kerawanan ini disebabkan oleh meningkatnya konstelasi kerawanan politik di sejumlah wilayah.

Adapun ke tujuh wilayah Yakni, wilayah Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal.

Untuk mengatasi kerawanan ini, lanjut dia, Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Jateng dalam menjalankan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat.

“Di Pemilu 2024 berada di tingkat sedang. Ada tujuh wilayah kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi. Kami gencarkan sosialisasi kepada masyarakat dengan bekerja sama dengan Polda Jateng,” katanya di Hotel Atria Magelang, Senin (11/9).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sementara itu, Polda Jateng terus mematangkan dan mengidentifikasi langkah-langkah untuk meminimalkan kerawanan politik menjelang Pemilu 2024.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, menjelang Pemilu 2024, pihaknya sudah memberikan pelatihan ke seluruh personel, baik di jajaran Polda Jateng maupung jajaran polres. Seperti Sispam Kota dan Sispam Mako.

Personel jajaran Polda Jateng mengikuti sosialisasi Pemilu 2024 di Hotel Atria Magelang, Senin (11/9).

Luthfi menambahkan, pihaknya juga mengerahkan tim cyber Polda Jateng untuk melakukan patroli cyber terkait pemberitaan yang sifatnya hoaks maupun berisi komplain. Tentunya, pihaknya juga tidak serta merta melakukan penindakan pidana.

“Kita akan mengawali dengan mengingatkan terlebih dahulu. Tapi jika diingatkan tidak mampu, kita jerat dengan pidana sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tegas kapolda. (*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment