Kejaksaan Negeri Bintuni Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU dan RTRW Bapelitbangda - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kejaksaan Negeri Bintuni Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU dan RTRW Bapelitbangda

Friday, 1 September 2023


WartaGlobal.id - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan
penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020 serta penggunaan dana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bapelitbangda. 

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusran Baadila., SH., MH, saat  dikonfirmasi  wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Yusran Baadila menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang memberikan indikasi adanya potensi penyalahgunaan dana publik. 

Dikatakan Yusran, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas penggunaan dana publik dengan melakukan tindakan penyelidikan secara mendalam

"Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri melibatkan tiga aspek utama, yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil investigasi internal Kejaksaan, serta laporan dari masyarakat," ujar Yusran. 

Lanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap.

"Rincian lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU dan RTRW di Bapelitbangda Bintuni masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," kata Yusran. 

Kepala Seksi Intelijen itu menegaskan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus yang dapat merugikan negara. 

"Langkah ini diambil sebagai bagian upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik," pungkasnya.
Sumber:Hariawan || vian

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment