INVESTIGASI WARTA GIOBAL MALUT, Hal-Sel. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, tindak pidana kasus korupsi. Pengadilan Negeri kota Ternate telah memutuskan dan mengadili perkara pidana Samsi Subur, S. Pd,. M.Si berdasarkan Nomor: 06/pud.SUS TPK/2016/ PN.Tte. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rabu, 05/07/2023.
Ketentuan tersebut, berdasarkan surat
keputusan yang dikeluarkan melalui Petikan
Putusan majelis hakim tindak pidana orupsi
pada pengadilan negeri kota Ternate Nomor:
05/pud.SUS-TPK/2016/PN.Tte tanggal 14
maret 2016, terhitung sejak tanggal 14 Maret
2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016.
Terdakwa di tahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan, Setelah dirinya berada di instansi Nakertrans Hal-Sel sebagai sekertaris, dan sebagai ketua Tim PHO pada pekerjaan peningkatan jalan trans SP3 ke Sp 5 lalubi fida dan di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Samsi Subur, S. Pd,. M.Si saat di
temui awak media menuturkan kejelasan
dirinya sebagai terdakwa dan membenarkan
denda sejumlah Rp. 50.000.000.00,- telah
terbayar sesuai ketentuan dan permintaan
denda yang di maksud.
"Saat saya dijadikan sebagai terdakwa, melalui proses pemeriksaan pemberantasan tindak pidana korupsi, denda tersebut suda diselesaikan dengan sejumlah Rp. 50.000.000.00,- selanjutnya saya menjalani masa tahanan/kurungan selama satu tahun delapan bulan penjara". Ungkap samsir, sapaannya.
la juga menambahkan, salama menjalani
proses persidangan sebagai terdakwa dengan kerugian negara saya telah membuat pengembalian sesuai dengan nilai yang ditentukan, selanjutnya saya pun diberikan Bebas Bersyarat Sejak Tahun 2017 setelah menjalani masa tahanan/kurungan.
"Setelah saya menjalani masa tahanan berdasarkan surat putusan dan ketentuan yang diberlakukan berdasarkan catatan pengadilan dengan kurungan satu tahun delapan bulan telah bebas dan menjalani bebas bersyarat dari tahun 2017". Terangnya.
Namun menurutnya, kalau dilihat berdasarkan ketentuan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 05/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Tte tanggal 14 Maret 2016, seharusnya terhitung sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016.
Namun kasus tersebut setelah di putuskan. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi HENDRI TOBING, SH selaku Hakim. Dan WİLSON SHRIVER, SH bersama MARDEFNI, SH.MH hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2016 /PN.Tte tanggal 04 April 2016, terhitung sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016. Harus membuat pengembalian.
"Menjatuhkan pidana terhadap saya sebagai terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan, namun semuanya telah seya selesaikan dan menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan"Tutupnya.
REPORTER: WAN
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment