KPK Eksekusi Gedung Pusat Nahdliyin Lampung (LNC) untuk Mengganti Kerugian Negara. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

KPK Eksekusi Gedung Pusat Nahdliyin Lampung (LNC) untuk Mengganti Kerugian Negara.

Monday, 26 June 2023


Bandar Lampung, INVESTIGASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi aset gedung Pusat Nahdliyin Lampung (LNC) pada hari ini. Gedung ini dibangun oleh mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila pada tahun 2022.


Karomani juga didenda sebesar Rp400 juta atau tambahan hukuman penjara selama 4 bulan, serta diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp8 miliar. Eksekusi gedung LNC ini bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi Karomani.


Tim tugas eksekusi dan pengelolaan barang bukti dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi tiba di gedung LNC yang terletak di Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 11:00 pagi. Jaksa KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa mereka datang ke gedung LNC untuk melaksanakan eksekusi dan menilai aset yang disita sebagai pengganti kerugian negara.


Aset yang disita dari gedung LNC, termasuk tanahnya dan isinya, akan dievaluasi sesuai dengan prosedur operasi standar. Nilai perkiraan aset tersebut akan ditentukan dalam waktu 15 hari kerja sebelum dilakukan lelang. Selain itu, emas yang telah disita juga akan dilelang terlebih dahulu.


Proses eksekusi ini merupakan langkah yang diambil oleh KPK guna memulihkan kerugian negara akibat tindak korupsi. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset-aset negara yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum. (Wr.G/*)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment