Donny Irawan, Ketua Serikat Media Online Indonesia (SMSI) Lampung, Mengungkapkan Kekhawatiran Terkait Pemindahan atau Penghancuran Aset Pemerintah. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Donny Irawan, Ketua Serikat Media Online Indonesia (SMSI) Lampung, Mengungkapkan Kekhawatiran Terkait Pemindahan atau Penghancuran Aset Pemerintah.

Monday, 26 June 2023


Lampung, WARTAGLOBAL.id - Donny Irawan, Ketua Serikat Media Online Indonesia (SMSI) di Lampung, mengungkapkan kekhawatiran terkait pemindahan atau penghancuran aset pemerintah, khususnya Taman Gajah dan Gedung Olahraga Saburai di Provinsi Lampung.


Donny Irawan mencurigai bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.


Dia menekankan bahwa pemindahan atau penghancuran aset pemerintah harus mengikuti prosedur hukum yang benar dan mendapatkan persetujuan dari DPRD, karena mereka adalah wakil yang terpilih untuk melindungi kepentingan publik.


Donny menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset publik, terutama yang memiliki nilai strategis dan dampak langsung pada masyarakat.


Gedung Olahraga Saburai adalah warisan sejarah yang telah memproduksi juara nasional dan internasional, tetapi sekarang hanya menjadi kenangan belaka.


Taman Gajah, yang dibangun sebagai ruang terbuka hijau dengan anggaran besar-besaran, telah dirobohkan.


Donny Irawan meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mendesak DPRD Lampung untuk segera bertindak dan mengevaluasi proses pengambilan keputusan terkait aset pemerintah dalam kasus ini.


Sebagai Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dia mengimbau semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPRD Lampung, untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola aset publik demi kepentingan lebih luas masyarakat Lampung.


Publik masih menunggu respons resmi dari pemerintah terkait pemindahan atau penghancuran Taman Gajah dan Gedung Olahraga Saburai di Provinsi Lampung.


Harapannya adalah masalah ini dapat diselesaikan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memprioritaskan partisipasi serta kepentingan publik.


Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemindahan, Penghapusan, dan Penghapusan Aset Pemerintah Provinsi di Lampung, pemindahan aset daerah harus dilakukan dengan persetujuan DPRD. (Wr.G/*)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment