Investigasi Kupang - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menerus menerima Pengaduan Masyarakat pencari keadilan.
Kepada media selasa 4 April 2023 ketua umum menyampaikan ada pengaduan dari 6 orang mantan pegawai atau pensiunan pegawai di salah satu perusahan daerah Kabupaten Kupang, yakni Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar.
Hendrikus Djawa selaku ketua Umum LP2TRI menjelaskan, para korban sudah berjuang sejak tahun 2022 bahkan sampai ke Jakarta di kantor DANPEMA yang mengelola hak pensiun para korban tapi hak yang diberikan tidak sesuai ketentuan sehingga Para Korban melaporkan ke POLDA NTT dengan laporan Polisi nomor : LP/B /25/I/2023/SPKT, 16 Januari 2022 tentang peristiwa penggelapan dalam Jabatan dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP-Lidik/96/II/2023/Ditsrekrimum/taggal 8 Februari 2023, tapi tetap juga Para Korban tidak mendapatkan keadilan bahkan ada yang sudah laporkan ke dinas Naker Provinsi NTT tentang hak pesangon/penghargaan dan sudah ada anjuran yang dikeluarkan oleh mediator PHI tapi tidak dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kupang /PDAM.
Para korban berharap dengan melaporkan kepada ketua umum LP2TRI bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah kami menerima pengaduan para korban yaitu Sdr. Timotius Feoh, Ismail Ganti,dan kawan-kawan, telah kami verifikasi buktinya, mengambil keterangan para korban dan bukti surat serta sudah di kaji secara hukum maka kami berkesimpulan bahwa pengaduan ini layak diperjuangkan ke pihak berwenang” ujar Hendrikus
Hendrikus menambahkan secara lembaga telah melaporkan kepada menteri tenaga Kerja, Ibu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Ibu. Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, OMBUDSMAN RI perwakilan NTT dan Bpk. Kapolda NTT agar dapat membantu para korban untuk mendapatkan keadilan sedangkan pihak berwenang lainnya akan disurati secara resmi sehingga ada atensi semua pihak untuk membantu para korban.
Lanjut hendrikus, hak normatif pekerja menjadi tugas dari pengawas ketenagakerjaan dinas tenaga kerja Provinsi NTT untuk menghitung kemudian ditetapkan dalam surat penetapan dan dalam waktu 14 hari tidak di bayarkan oleh pihak pemberi kerja maka akan di naikan ke tahapan penyidikan sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan/peradilan Pidana. Hal pesangon /penghargaan bagi para pekerja akan ada produk dari mediator PHI dinas tenaga kerja Provinsi NTT sebagai dasar para pihak laksanakan sesuai ketentuan hukum apabila salah satu pihak tidak puas maka masukan gugatan PHI di pengadilan negeri /peradilan Perdata.
“Secara Lembaga kami telah membantu ribuan korban ketidakadilan/tenaga kerja yang diperlakukan tidak adil oleh pengusaha /pemberi kerja sehingga kami harapkan pihak pemerintah Provinsi NTT lebih tegas kepada pengusaha /pemberi kerja yang tidak taat hukum agar adanya keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.”Tutup Hendrikus Djawa selaku Ketua Umum LP2TRI
Sementara Dirut PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau saat dihubungi tidak ingin berkomentar dan mengalihkan semuanya ke Polda NTT dengan memberikan nomor kontak salah satu oknum polisi yang menangani laporan tersebut.
“Silahkan kaka langsung ke Polda untuk ambil berita di sana, Kebetulan mereka sudah gelar perkara jadi bisa dapat hasil,” tulisnya dalam chat WhatsApp, kemudian mengirim salah satu nomor whatsApp polisi Polda NTT.
Namun sampai berita ini di turunkan, Polisi dari Polda NTT yang bersangkutan, belum merespon permintaan konfirmasi. (Ifb.Flow)


.jpg)