"Keberadaan kios penjual obat golongan G tanpa izin edar dan resep dokter tidak di benarkan. Saya memohon pihak aparat hukum dan dinas terkait turun tangan dan menangkap oknum pemasok obat tersebut " tegas,Ahmad Zaenuddin.
Diketahui puluhan jenis obat daftar G beredar bebas dari merk Tramadol, Eximer, Mercy, Trihex dan Aprilliat sangat mudah di beli dari kawasan Dermaga dan Jalan Mayor Oking Kota Bogor.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun pria berinisial "F " kerap disebut-sebut sebagai pemasok obat golongan G di jalan Dermaga sedangkan pria berinisial "ZDN" disinyalir sebagai pemasok obat-obatan golongan G tak berizin edar di Jalan Mayor Oking Kota Bogor.
Guna menekan angka kejahatan tindak pidana penyakit masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin edar pihak Kepolisian Kota Bogor segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Humas Polres Kota Bogor Iptu Desi Triana menegaskan pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melakukan razia di setiap lokasi yang disebutkan."Kita sudah sampaikan melalui Kepala Unit Satuan Narkoba. Dan sekarang tim melakukan penyelidikan dan razia. Terimakasih atas informasinya,"tegas, Iptu Desi Triana melalui seluler. (FM*/)


.jpg)