INVESTIGASI BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap untuk mendampingi Bima, seorang pengguna TikTok, dalam menghadapi tuntutan hukum yang dihadapinya. Hal ini bermula dari konten video TikTok yang diunggah oleh Bima yang mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Menurut LBH Bandar Lampung, Bima mengunggah video di TikTok dengan niat baik dan tujuan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggapnya kurang tepat dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, hal ini justru membuatnya dihadapkan pada tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan konten video tersebut.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Bima memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berbicara tentang isu-isu penting seperti pandemi Covid-19. Selain itu, LBH Bandar Lampung juga menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan penegakan hak asasi manusia.
LBH Bandar Lampung mengajak masyarakat untuk menghargai hak-hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jalur hukum sebagai alat untuk membungkam suara kritis dan pandangan berbeda.
Konten video yang diunggah oleh Bima di TikTok memang menjadi perhatian publik karena dianggap kontroversial oleh sebagian orang. Namun, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pandangan, selama hal tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain.
LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi Bima dalam menghadapi tuntutan hukum yang dihadapinya. LBH Bandar Lampung juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Bima dan mendukung upaya-upaya untuk menjaga kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia. (Wr.G*/)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment