SEMPAT KABUR, DUA PENGEDAR SABU DI HULU KUANTAN DIRINGKUS TIM ELANG KUANTAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SEMPAT KABUR, DUA PENGEDAR SABU DI HULU KUANTAN DIRINGKUS TIM ELANG KUANTAN

Tuesday, 5 May 2026


KUANTANSINGINGI, Investigasi WartaGlobal. Id
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatatkan prestasi. Dua pengedar sabu di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, berhasil diringkus Senin sore, 4 Mei 2026, sekitar pukul 15.20 WIB. Salah satu tersangka sempat kabur, namun tak mampu lolos dari kejaran polisi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim Elang Kuantan langsung bergerak, menyelidiki, dan menggerebek lokasi.

Kronologi Penangkapan 
Dua tersangka diamankan, yakni F, 32 tahun, warga Desa Sungai Alah, dan T, 25 tahun, warga Desa Sungai Pinang. Saat penggerebekan, F sempat melarikan diri. Pelarian tidak jauh. Polisi berhasil menangkapnya di sekitar lokasi. T diamankan di dalam rumah.

Barang Bukti Disita
Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat kotor total 3,28 gram. Turut diamankan kotak rokok, plastik klip kosong, lakban, botol, tisu, uang tunai Rp500.000, serta dua unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.

Pengakuan Tersangka 
Hasil interogasi awal, T mengaku mendapat sabu dari F dengan upah satu paket sabu per hari. F mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial Z yang kini masih diburu polisi. Tes urine kedua tersangka positif mengandung amphetamine.

Ancaman Hukuman Berat 
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmen memberantas narkotika. Masyarakat diminta terus berperan aktif memberi informasi. *“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,”* tegas PS. Kasi Humas Polres Kuansing IPTU A. Razak.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

_Sumber: Humas Polres Kuansing_  
_Editor: Neti Herawati SE / Darmayani_

#Kuansing #Narkoba #Sabu #PolresKuansing #TimElangKuantan #HuluKuantan
Memuat konten...