Kurang Dari 4 Jam Tim Resmob Polres Lutim Ringkus Pelaku Pembobol Toko Emas Di Lakawali - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kurang Dari 4 Jam Tim Resmob Polres Lutim Ringkus Pelaku Pembobol Toko Emas Di Lakawali

Sunday, 6 April 2025


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Seorang pelaku pembobol toko emas di Dusun Wulasi Desa Manurung, Lakawali, Kecamatan Malili , Kabupaten Luwu Timur, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Luwu Timur, Sulsel.

Adapun kronologis kejadian pada Minggu (6/04/2025) sekira pukul 14.02 Wita. Saat itu pelaku tiba-tiba datang ditoko emas milik korban memecahkan kaca etalase emas miliknya. Sesaat kemudian Korban mendengar suara kaca pecah tersebut korban yang sedang duduk menghadap kesamping kaget dan menoleh dan sontak berteriak dengan mengatakan "PERAMPOK PERAMPOK" secara berulang.

Saat korban berteriak, pelaku tersebut kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir dipinggir jalan kemudian disusul korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan di dihidupkan, tiba-tiba motor pelaku terjatuh, merasa terdesak pelaku akhirnya berlari kearah Pasar Lakawali namun hanya beberapa meter pelaku tersebut memutar berlari kembali ke motornya. Dan saat itu pelaku mengeluarkan senjata dari tas miliknya kemudian menodongkan/mengarahkan senjata tersebut kepada korban. 

Saat bersamaan Novita,  datang dari arah toko mertua korban, dan oleh karena takut melihat pelaku sedang menodongkan senjata  akhirnya korban mundur dan berlindung disamping mobil  yang terparkir di teras toko. 

Saat mundur dan berlindung di mobil saat itulah pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu. 

" Saat bersamaan saya mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku, " kata korban. 

Keterangan korban menyebutkan, saat pelaku menodongkan senjata ke arahnya, pelaku tersebut sempat membuka kaca helm yang digunakan sehingga pada saat itu korban sempat melihat secara jelas muka atau wajah dari pelaku tersebut .

Untungnya sesaat setelah pelaku meninggalkan lokasi, salah seorang warga menemukan 1 (satu) unit Hand Phone yang diduga milik pelaku dan juga 1 (satu) buah palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase. 

Atas kejadian tersebut beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku diperkirakan kurang lebih  300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 

Berdasarkan hasil rekaman CCTV disekitar TKP tersebut Polisi gerak cepat lakukan penyelidikan dan kurang dari 4 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Desa Bangun Karya Kecamatan Tomoni, Lutim.  

Adapun terduga pelaku curas dengan inisial NT als AD (36) Pria yang pekerjaan petani / kebun warga Desa Bangunkarya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 KUHpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana dengan Tindak pidana curas atau Curat. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment