Luwu,Investigasi.Wartaglobal.id - Merujuk kepada gambar lokasi pada geogle maps tentang areal tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo yang dikelola oleh CV.Seven Brother'S Group dipertanyakan IUP-OP- nya disoal dan merujuk pada keadilan dalam penegakan hukum bagi sejumlah pengelola tambang yang ada bahwa dilarang beroperasi karena dianggap sebagai tambang ilegal.
Menurut sumber yang di rahasiakan identitasnya, kepada wartawan Media ini menyebutkan bahwa berdasarkan Gambar Peta Lokasi yang berada pada link ESDM di Google Maps, terlihat masih berwarna biru dan itu menunjukkan bahwa Peta Gambar Lokasi Tambang Galian C perusahaan CV.Seven Brother'S Group tersebut, itu belum mengantongi IUP-OP.
Berdasarkan konsensi lahan yang sudah memiliki IUP-OP, peta lokasi pada Geogle Maps pasti berwarna merah dan sudah bisa melakukan produksi dan penjualan, tandasnya.
Karena itu, jika memang para penambang yang ada di wilayah Kelurahan Sampoddo dan Purangi semuanya diwajibkan punya IUP-OP untuk beroperasi melakukan produksi dan penjualan material tambang galian C, maka demi keadilan dan persamaan hak dihadapan hukum, pihak CV.Seven Brother'S Group juga wajib membuktikan kepemilikan surat-surat kelengkapan izin pengelolaan tambangnya termasuk IUP-OPnya.
Terkait penutupan atau pelarangan tambang bagi sejumlah penambang galian C yang berada pada wilayah Kelurahan Sampoddo dan Kelurahan Purangi, tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan karena ditengarai ilegal dan dilarang oleh pihak penegak hukum termasuk Wilayah Hukum Polres Palopo.
Menyikapi hal itu, beberapa pihak di media sosial juga menyoroti perusahaan tambang galian C milik CV.Seven Brother'S Group, termasuk salah seorang aktifis dari Kabupaten Wajo Sulsel dengan mengatakan bahwa CV. Seven Brother'S Group merasa dikecualikan penegakan hukumnya karena dinilai pemiliknya adalah milik oknum berseragam coklat (oknum polisi) ungkapnya via Medsos.
Selain itu, CV. Seven Brother'S Group juga mendapat sorotan dari warga setempat terkait armada kendaraan yang memuat Material Tambang galian C banyak yang tidak menggunakan Terpal Penutup klasari. Akibat dari itu, menyebabkan material muatannya banyak yang jatuh ke jalan raya dan menimbulkan debu yang berdampak pencemaran udara dan lingkungan serta dapat mengancam keselamatan pengendara lainnya akibat debu yang beterbangan dapat mengganggu konsentrasi bagi pengendara roda empat maupun roda dua (motor).
Terkait tentang keluhan atas mobil Damtruck yang tidak menggunakan terpal penutup kepada wartawan media ini telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian dan mendapat respon positif dari Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH.,SIK.,MH.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi,SH kepada wartawan media ini bahwa Kapolres Palopo telah mengatensi untuk ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas Polres Palopo agar dilakukan patroli pengawasan keselamatan berkendara seiring dengan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Sehubungan dengan giat pelaksanaan Perlindungan Keselamatan Pallawa 2025, Kasat Lantas Diperintahkan untuk melakukan patroli pemantauan dan pengawasan di wilayah operasional tambang galian C di wilayah hukum Polsek Wara Selatan pada Rabu, 19 Februari 2025 terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, SH.
Hanya saja, pada faktanya sebagaimana yang dilansir dari media Nasional Online Merak Nusantara Com pada hari ini, Rabu 19 Februari 2025, tetap terlihat masih ada beberapa mobil pengangkut material tambang galian C terlihat tidak menggunakan terpal penutup dan terkesan kepala batu alias kebal hukum.
Sementara salah seorang anggota Polantas Polres Palopo Berinisial "R" merasa berhak memberikan tanggapan kepada Wartawan Media ini terkait persoalan Izin Operasional CV. Seven Brother'S Group dan menyebutkan bahwa pihak CV. Seven Brother'S Group punya Izin dan IUP. Hanya saja yang diperlihatkan bukan IUP-OP seperti yang di inginkan publik sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Surat Izin dan Gambar Peta wilayah konsensi yang dikirimkan via WA oleh "R", mendapat tanggapan dari salah satu pemilik izin usaha Pertambangan di Kota Palopo dan mengatakan bahwa izin yang diperlihatkan itu, bukan IUP-OP tapi izin berbasis resiko belaka.
Karena itu, menurut Sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, dengan tegas mengatakan bahwa Pihak CV.Seven Brother'S Group seharusnya memperlihatkan Izin UPL -UKL dari Dinas Lingkungan Hidup dan setelah itu ada baru IUP-OP baru bisa diyakini sudah dikantongi oleh CV.Seven Brother Group. Karena sudah melakukan produksi dan penjualan material tambang galian C selama ini, maka Pihak CV Seven Brother'S Group harus dibuktikan pembayaran pajaknya kepada Bapenda Kota Palopo, apakah hal itu sudah dilakukan atau belum ? Terang sumber mempertanyakan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment