Investigasi Warta Global.id - Kab. Tangerang -
Dalam upaya mendukung program pemerintah Asta Cita, beberapa oknum diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari, awak media melaporkan temuan yang mencurigakan di kawasan Perumahan Go Home Residence, Jalan Maloko, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga mobil yang tertutup terpal terlihat berjajar, diduga membawa gas 3 kilogram bersubsidi.
Kejadian tersebut menarik perhatian setelah awak media melihat beberapa orang dan kendaraan mencurigakan, yang akhirnya memicu konfirmasi lebih lanjut kepada salah satu sopir yang berada di lokasi. Dalam wawancara, sopir yang diketahui bernama Kiting mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa mereka telah menunggu pengurus kendaraan yang bernama Robin sejak pukul 23.00. Kiting juga menyatakan bahwa saat kendaraan dihentikan oleh oknum yang mengaku berasal dari Polda, ia sempat bertanya, "Maaf Pak, dari mana?" dan dijawab, "Polda, kantornya Jakarta Selatan."
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan yang mengatur distribusi gas bersubsidi. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
"Pengurus yang bernama Robin, yang dihubungi melalui WhatsApp, di konfirmasi bahwa ada gangguan teknis/troble dan menyatakan akan memberikan kabar lebih lanjut pada pagi harinya, saling bantulah Bang" tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dan penerapan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment