Ketua DPP Umum LSP3M Gempar, Saleh, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan tahun 2019 - 2023. Dugaan ini menyeret nama Kepala desa,(Muliyati).Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara desa, tpk desa. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa tirong.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Investigasi mengungkap proyek utama yang diduga bermasalah:
1. Pembangunan embung dan gedung kesenian di dusun yang sama tampa papan proyek/prasasti dan dianggap proyek siluman.
2. Pembangunan paving blok (2023).Volume 158 x 3,5 meter Anggaran: Rp 181.000.000.
3. Pembangunan perintisan jalan perke: latrik dan talud, (2023) dengan anggaran senilai Rp 259.412.350. Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran.
Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat,
Tim investigasi, menemukan indikasi pembangunan pernah dikerjakan oleh kepala desa tirong muliyati. Di dusun yang sama. Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan.
Saleh menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.
Desakan LSP3M Gempar
Saleh, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejakti, Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK"Ri dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.
Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.
Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa (Muliyati) kecamatan palakka kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut.(Tim investigasi Wartaglobal).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment