Buntut Korban Dugaan Penipuan Proyek Irigasi Di Lutra, PT Jaya Konstruksi Dan PT. Bumi Karsa KSO Dilapor Polisi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Buntut Korban Dugaan Penipuan Proyek Irigasi Di Lutra, PT Jaya Konstruksi Dan PT. Bumi Karsa KSO Dilapor Polisi

Thursday, 26 December 2024

LUWU UTARA, Wartaglobal.id - Aan Ely Nusdarianto selaku rekanan pada proyek irigasi Baliase kiri (paket II) di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, resmi melapor ke pihak kepolisian lantaran menjadi korban dugaan penipuan kerjasama paket pekerjaan pengadaan material pada tahun 2023 senilai 1 miliar lebih.



Laporan Aan Ely Nusdarianto itu terdaftar di Polres Luwu Utara dengan nomor TBL/161/VII/2024/SPKT. Pendamping Hukum non Litigasi, M. Nasrun Naba mengatakan, peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada Minggu 15 September 2024.

Dugaan penipuan ini bermula dari kerjasama dalam pengadaan material timbunan irigasi antara perusahaan PT. Jaya Konstruksi (Jakon) dan PT. Bumi Karsa, KSO dengan Kepala Proyek (Kapro) Firdous Noor Huda Cs selaku terlapor.



Saat ditagih awal Maret 2024 Firdous Noor Huda mengaku bahwa perusahaan belum punya uang untuk membayarnya kepada  kliennya. Awalnya Aan Ely Nusdarianto percaya dan menunggu hingga ada kabar dari Firdous selanjutnya.



"Kemudian saya menyelesaikan semua poses yang ditentukan, hingga proyek ini berjalan pada Maret 2023 silam," ujar Aan sesaat usai melapor di Polres Luwu Utara, Kamis (26/12/24).
 


Kejanggalan

Aan Ely Nusdarianto sendiri mengatakan bahwa kejanggalan mulai muncul saat Agustus 2024. Saat itu, Firdous selaku Kepala Proyek kembali ditagih Aan namun Firdous lagi-lagi minta waktu untuk melengkapi dokumen dalam pengurus proses pencairan dana tersebut.
Namun hingga memasuki bulan Desember janji Firdous belum juga terealisasikan.



Merasa dipermainkan, Aan mendatangi Kantor Firdous di Kelurahan Baliase dengan maksud memastikan uang yang dijanjikan. Karena belum juga ada uang, akhirnya terhadap Firdous dibuatkan Surat Pernyataan tertanggal 15 November 2024. Adapun isi pernyataan Firdous dalam surat tersebut bahwa Pembayaran Utang Perusahaan terhadap Aan selaku rekanan senilai 1 Milyar lebih dan paling lambat dibayar tanggal 20 Desember 2024.



"Dari tgl 19/12/2024 sudah mati total hp nya pak, Tidak bisa mi di hubungi. Anggotanya pak Halim juga sudah tidak aktif hpnya. Ibu Uni juga katanya sudah putus kontak. Terakhir saya wa dia bacaji tapi tidak di balas," ungkap Aan.



"Sekarang sudah tidak bisa komunikasi sama sekali,  Sementara saya cari kontak orang kantor pusatnya Jakon sama Bumi Karsa karena anak buahnya pak Firdous tidak mau kasih kontak orang pusatnya," imbuh Aan. 



Aan mencoba menghubungi Firdous Via Whatsap pribadi berulang kali namun tak ada jawaban, nomor kontak Firdous pun juga sudah tidak dapat dihubungi, Bahkan di Kantornya semua Staf mengaku tak mengetahui keberadaan Firdous saat ini. Hingga akhirnya Aan memutuskan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Luwu Utara.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment