Polres Pesisirbarat Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polres Pesisirbarat Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Friday 24 May 2024
INVESTIGASI | PESISIRBARAT — Satuan reskrim polres Pesisirbarat mengamankan seorang laki-laki inisial ADK (24) Pekon Negeri Ratu Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan yang di duga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat, 24/05/2024.

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisitbarat IPDA KASIYONO, S.E., M.H., membenarkan bahwa Polres Pesisirbarat  mengamankan seorang laki-laki an. ADK (24) di pekon mandiri sejati Kecamatan Krui Selatan dan pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

"Ya benar pelaku persetubuhan dengan Tsk ADK sudah kita amankan dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang pelaku berada di polres guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap kasi humas.

Tambah Ipda KASIYONO, polres pesisir barat mengamankan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres pesisir barat tanggal 23 Mei 2024 pelapor an. Herma selalu orang tua korban NDH (16) pekon mandiri sejati kecamatan krui selatan, yang mana pelaku setubuhi korban sebanyak 8 kali yaitu di kamar rumah korban dan 7 kali waktu pelaku dan korban berada di bangka belitung selama 1 bulan menurut keterangan korban. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

/Tim Investigasi 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment