Dua Pelaku Curanmor di Jati Agung Digasak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dua Pelaku Curanmor di Jati Agung Digasak

Monday, 20 May 2024

INVESTIGASI | Lampungselatan — Polsek Jati Agung, Polres Lampungselatan (Lamsel), menangkap A (24) alias Cunong dan AS (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampungtimur (Lamtim), karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Senin (25/12/2023) silam sekitar 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Kapolsek menceritakan, waktu itu, korban sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya, lalu, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.

Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang. korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Kerugian yang dialami korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta.

“kami Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut dan pada hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB, kami mengintai keberadaan para pelaku” jelas Olivia
"Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua AS dan A alias Cunong di kediamannya masing-masing," cetus Kapolsek.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di daerah Tulangbawang Barat lewat kakaknya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutup Kapolsek.

/Tim Investigasi 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template