INVESTIGASI | Pesisirbarat — sat reskrim Polres Pesisir barat melimpahkan berkas perkara pencurian dengan kekerasan tersangka an. YDO berikut barang bukti ke cabang kejaksaan negeri liwa di krui pada hati Senin tanggal 20 Mei 2024, (21/05/2024).
Kapolres Pesisirbarat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M. H melalui kasi Humas Polres Pesisirbarat IPDA KASIYONO, S.E, M.H membenarkan telah melimpahkan pelaku curas an. YDO berikut barang bukti ke kejaksaan, karna berkas perkara sudah lengkap.
"Ya benar tersangka YDO telah di limpahkan ke JPU berikut berkas dan barang buktinya kemarin hari senin tanggal 20 Mei 2024, dan sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan dalam proses selanjutnya.
Kasi humas menambahkan, pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti itu berdasarkan surat kepala cabang kejaksaan negeri lampung barat nomor : B-258/L.8.14.8/Eoh.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. YDO sudah lengkap (P-21).
Perlu diketahui kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh YDO yaitu pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 di Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisirbarat, tutupnya.
/Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment