Pertanyakan Izin PT Tindoan Bujing, Puluhan Mahasiswa dan Warga Demo Kantor Perizinan Pemkab Paluta - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pertanyakan Izin PT Tindoan Bujing, Puluhan Mahasiswa dan Warga Demo Kantor Perizinan Pemkab Paluta

Thursday, 28 March 2024
INVESTIGASI, Padang lawas Utara — Puluhan mahasiswa dan perwakilan warga desa  Padang Malakka dan Aek simanap Kecamatan Dolok sigopulon kabupaten Padang Lpawas Utara  melakukan aksi demo di depan kantor dinas perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis pagi  28/03/2024.

Dalam aksi di depan kantor dinas pelayanan perizinan pemkab Padang Lawas Utara, mahasiswa dan warga dari dua desa yang Minggu lalu juga melakukan aksi demo dan memblokir pintu  kantor PT Tindaon Bujing ini mendesak dinas perizinan Kabupaten Paluta agar transparan dalam memberikan  informasi kepada publik terkait status  perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing yang sudah beroperasi selam 36 tahun di desa mereka.

Selain itu mahasiswa dan warga  desa Padang Malakka dan Aek simanap Kecamatan Dolok Digopulon Kabupaten Padang Lawas Utara meminta agar dinas perizinan mengevaluasi  izin PT.Tindoan bujing terkait luasan lahan perkebunan  swasta yang di kelola perusahaan yang sudah 36 tahun beroperasi ini.

Massa juga menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit ini selama ini  sudah cukup  semena-mena tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan hak-hak masyarakat seperti  dana CSR dan perkebunan plasma dan  mempekerjakan masyarakat setempat sekitar kebun perusahaan  .

Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi di depan kantor dinas perizinan  pemkab Paluta, perwakilan dinas perizinan dengan kawan aparat kepolisian menemui massa dan menerima sejumlah perwakilan massa untuk melakukan diskusi disalah satu ruangan kantor dinas , dalam pertemuan ini dinas perizinan Paluta menyerahkan dokumen perizinan dari PT Tindaon Bujing, dan berjanji akan melakukan upaya-upaya sesuai tuntutan massa dari mahasiswa dan warga.

Kordinator aksi Ilham Siregar menyampaikan  kepada awak media , PT. Tindaon Bujing sudah cukup enak  selama 36 tahun berdiri, di pastikan perusahaan kebun sawit ini tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat sekitar wilayah perkebunan mereka, seperti tidak pernah  menyerahkan bantuan dana CSR, Tidak pernah memberikan perkebunan pelasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di kelola dan tidak pernah  mempekerjakan warga setempat  di perusahaan mereka, terkait hal ini warga mengancam akan  membuat laporan resmi ke dinas terkait.

"Kami rasa PT Tindaon Bujing selama ini sudah cukup enak, sudah  beroperasi selama 36 tahun namun tidak pernah mengeluarkan kewajiban  yang menjadi mutlak hak masyarakat, seperti CSR dan kebun plasma, serta tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka hampir semua karyawan berasal dari luar desa mereka, terkait masalah ini warga akan melaporkan ke dinas terkait bila perusahaan kebun kelapa sawit tidak memenuhi  kewajiban  perusahaan mereka kepada masyarakat di dua desa  ini " tegas Ilham.

Sementara itu menurut Fahmi Siregar  Kabid perizinan di dampingi  Harfan Siregar Kabid pengaduan dinas perizinan telah menyerahkan apa yang di minta mahasiswa dan warga terkait capy  dokumen izin PT Tindoan bujing, terkait adanya informasi perusahan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan kebun plasma, dan tidak mempekerjakan warga setempat, Dinas perizinan memastikan ada sangsi berat terhadap perusahaan  bila ini terbukti tidak memenuhi kewajiban yang menjadi hak masyarakat, sangsi tersebut yaitu sangsi berat bisa hingga pencabutan izin perusahaan.

"Kami telah menyerahkan salinan copy  dokumen izin dari PT.tindoan bujing, seperti apa yang di minta mahasiswa dan warga, terkait adanya dugaan perusahaan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan plasma perusahan bisa di kenakan sangsi berat yaitu pencabutan izin bila ini terbukti tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat , kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait itu" tegas Kabid perizinan pemkab Paluta .

Setelah usai di terima perwakilan dinas perizinan Paluta massa dengan tertib membubarkan diri dari halaman kantor dinas perizinan Paluta . 

*(RI-1)*
Editor: Melann!

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment