TAMBANG PASIR SILIKA TAMBAKBOYO TUBAN MENGANCAM KELESTARIAN LINGKUNGAN ALAM. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

TAMBANG PASIR SILIKA TAMBAKBOYO TUBAN MENGANCAM KELESTARIAN LINGKUNGAN ALAM.

Tuesday, 2 April 2024


TUBAN . INVESTIGASI WARTA GLOBAL.id
Penambangan liar pasir silika yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.

27 Maret 2024

Penambangan ilegal pasir silika yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak berinisial (STS), telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem alam di wilayah tersebut.

Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan konkret, konsisten yang diambil oleh otoritas terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)".

Tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu berinisial (STS).

"Kami mengajukan permohonan dan konfirmasi  lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup,Kepolisian , Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia."ujar salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.Tom.Bas team

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WartaGlobal.ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXKHXh2ER6eIicyGw0A. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment