Adanya Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Ilegal Di Kabupaten Tangerang | Polisi Segera Bertindak Tegas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Adanya Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Ilegal Di Kabupaten Tangerang | Polisi Segera Bertindak Tegas

Friday, 5 January 2024


Tangerang | Investigasi WartaGlobal | Beberapa Minggu yang lalu kejadian terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan para oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera
Dalam Minggu ini Redaksi akan mengirimi surat tembusan kepada APH terkait : 
1. Kabagreskrim Polri
2. Kementrian Migas
Beberapa Dinas Daerah kabupaten Tangerang, Tim inventigasi awak media akan bertemu tim migas akan datang dijakarta 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur - Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten
Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan," di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada  sosialisasi kewarga setempat," ujarnya

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan  jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat pengaruh besar

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/01/2024).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan - bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Reporter : Tim Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment