Terima SP2HP kasus PJU-TS, Kalakhar LHI ; Apresiasi Keterbukaan Unit Tipikor Polres Lutim - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Terima SP2HP kasus PJU-TS, Kalakhar LHI ; Apresiasi Keterbukaan Unit Tipikor Polres Lutim

Wednesday, 28 May 2025

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia ( LHI) mengapresiasi kinerja dan keterbukaan informasi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan bahwa hari ini pihaknya mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) dari Unit Tipikor yang di tanda tangani oleh Kasatreskrim terkait kasus lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) yang melibatkan 14 kepala desa di Kabupaten Luwu Timur.

“Kasus ini di tahun 2022 kemarin kami laporkan ke Polda Sulsel, lalu Polda limpahkan ke Polres Luwu Timur di awal tahun 2023, kemudian di tahun 2024 kasus naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Lanjut kata Iskar, LHI mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Lutim telah menetapkan satu tersangka dalam kasus PJUTS dan tetap melakukan pengembangan dalam perkara tersebut, meskipun kasus ini terbilang lama.

“Terima kasih dan apresiasi atas keterbukan informasi publik yang dilakukan oleh unit Tipikor Polres Lutim,” terangnya.

Berdasarkan SP2HP terbit tanggal 28 Mei 2025, Penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) pada 14 desa di kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.

Adapun rencana selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment