Pemasangan Tiang Internet di Kota Tangerang Langgar Aturan Perda - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pemasangan Tiang Internet di Kota Tangerang Langgar Aturan Perda

Monday, 20 January 2025

Investigasi Warta Global.id - Tangerang -Semakin meningkatnya jumlah penyedia jasa internet di Kota Tangerang berbanding lurus dengan banyaknya tiang dan kabel yang dipasang di pinggir jalan dengan cat merah dibawa tiang providernya My. Republic. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait ketertiban dan keselamatan lingkungan kota.

Sebelumnya, telah diberitakan mengenai dugaan bahwa pemasangan tiang internet di sejumlah wilayah Kota Tangerang tidak mengantongi izin yang sesuai. Menanggapi hal tersebut, Humas Satpol PP Kota Tangerang, Otong Kosasih, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/01/2025).

“Pemasangan tiang tersebut memang belum mengantongi izin. Izin terkait pemasangan tiang dan kabel ini merupakan kewenangan Dinas PUPR Kota Tangerang,” ujarnya.

Terkait hal ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang memiliki ketentuan yang jelas mengenai larangan pemasangan tiang dan kabel di udara, antara lain:

Peraturan Daerah dan Peraturan Terkait:

1. Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

2. Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentuan Trantibum.

3. Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

4. Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Larangan Pemasangan Tiang dan Kabel:

1. Tidak diperbolehkan melakukan pemasangan tiang baru atau penarikan kabel udara tanpa izin yang sah.

2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

3. Perusahaan penyedia layanan internet wajib memiliki izin yang jelas sebelum melakukan pemasangan tiang dan kabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.

Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan penyedia layanan internet dapat mematuhi ketentuan yang ada, demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan di wilayah Kota Tangerang.

(Red/Tim)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment