BANDARLAMPUNG | INVESTIGASI — Pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan, Permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kota Bandarlampung.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung dan Kapala Cabang Bank Mandiri Kota Bandarlampung serta Kapala Cabang Bank Lampung Kota Bandarlampung.
Hal ini sehubungan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Sebelumnya Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
Kejati Lampung terus melakukan Pemeriksaan serta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan tinggal tunggu gilirannya.
*Melann!
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment