Pungli Pologoro, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Diglandang Masuk Bui - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pungli Pologoro, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Diglandang Masuk Bui

Wednesday, 15 May 2024
SEMARANG, INVESTIGASI -- Mantan Lurah Sawah Besar, Kec Gayamsari Kota Semarang berinisial JS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yaitu melakukan pungutan liar (Pungli) Dengan modus meminta pologoro yakni biaya kepengurusan sertifikat tanah.

Ia diperiksa sejak pukul 9.00 WIB sebagai saksi, kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB tersangka JS diglandang ke Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala seksi Pidana khusus (Pidsus) Kajari kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan laporan ini dari masyarakat yang mengadukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh JS mantan Lurah Sawah Besar pada tahun 2021 lalu. Kasus ini baru dilaporkan setelah JS purna dari jabatannya sebagai Lurah, ujarnya, Selasa (14/5/24).

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni ketika tersangka menjabat sebagai Lurah, dia meminta pologoro. Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan oleh para mafia tanah mereka mengatasnamakan pologoro, untuk meminta sejumlah uang dengan modus mengatasnamakan seperti itu.

"Dia meminta uang total semuanya Rp160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah) pada ahli waris tanah tersebut. Tanah yang di urus dari leter C ke Sertifikat SHM. Luasan tanah diperkirakan 1,5 ha yang di beli oleh investor," ujarnya. 

Lanjut Agus, Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei sampai 2 Juni 2024.

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan ke tahap 2.

Adapun Penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

(Sumber Adi/red*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment