TERIMA BILYET GIRO BODONG, DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT SURYA SEJAHTERA METALINDO LESTARI MELAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SERTA PENGGELAPAN (PASAL 378 KUHP DAN/ATAU PASAL 372 KUHP) TERHADAP SDR. AGUNG ANGGORO, S.E. SELAKU DIRUT PT BIMTECH JAYA SELARAS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

TERIMA BILYET GIRO BODONG, DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT SURYA SEJAHTERA METALINDO LESTARI MELAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SERTA PENGGELAPAN (PASAL 378 KUHP DAN/ATAU PASAL 372 KUHP) TERHADAP SDR. AGUNG ANGGORO, S.E. SELAKU DIRUT PT BIMTECH JAYA SELARAS

Wednesday, 10 January 2024

INVSETIGASI NASIONAL - Kejadian bermula sejak Bulan Oktober 2021, di mana Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. Bin PRIJO SUNARNO dalam jabatannya selaku Direktur PT BIMTECH JAYA SELARAS (PT BJS) melakukan pemesanan dan pembelian

Baja kepada PT SURYA SEJAHTERA METALINDO LESTARI (PT SSML) yang berkedudukan di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten.
Setelah Korban (PT SSML) mengirimkan Baja tersebut, Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. berjanji akan melakukan pembayaran dengan menyerahkan 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro (BG) BANK BCA KCP SUMMARECON MALL SERPONG secara bertahap
Setelah Korban melakukan kliring atas 3 (tiga) Lembar BG yang diserahkan
Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. tersebut ke Bank BCA Taman Permata Buana, ternyata pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.


Mengetahui hal tersebut, Korban mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta
pertanggung jawaban kepada Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E., akan tetapi Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. selalu beralasan dan tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dikarenakan Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. tidak juga bertanggung jawab, Korban melalui Kuasa Hukumnya DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH – Marusah
Hutadjulu.SH.,MH – Nicho Hezron.SH.,MH – Drs.Frankie Samosir.SH – Jessie Hezron.SH.,MH – Johanes Napitupulu.SH. – Iansen Christian.SH (DHIPA
ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) beralamat di JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat melayangkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. tetap juga tidak beritikad baik untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini.

Sehingga Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAW FIRM)
mengajukan Laporan Polisi melalui SPKT Polda Metro Jaya yang kemudian
dilimpahkan ke Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang
Kota.

— Laporan Polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/2113/IV/2022/SPKT/
POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022 tersebut kini sudah memasuki
tahap Penyidikan (Pro Justitia).

Dalam mengikuti proses hukum yang
berjalan, Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. justru tidak bersikap kooperatif dan
selalu mangkir dari Panggilan Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik sejak
Penyidikan, sehingga Korban dan Penyidik kesulitan untuk menghubungi Sdr.
AGUNG ANGGORO, S.E.

Bahkan hingga Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi, Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. juga sudah tidak lagi menempati rumah yang selama ini diketahui Korban di Metland Puri Blok B 5, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Terkait dengan penyerahan 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro Bodong tersebut, maka rangkaian perbuatan Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, sebab tidak mungkin Korban mau menyerahkan Baja tersebut bila
tidak ada iming-iming 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro tersebut sebagai jaminan pembayaran, yang pada faktanya 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro hanya sebatas rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakan Korban agar mau menyerahkan barang berupa Baja tersebut. Dan terhadap Baja yang telah diterima dan dikuasai Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. namun tidak dibayarkan seluruhnya kepada Korban, maka hal tersebut juga patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.

Dari kejadian tersebut, Korban dirugikan Selain hal tersebut, Korban tidak hanya dirugikan secara materiil atas barang yang telah diterima oleh Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. dan tidak dibayarkan seluruhnya tersebut, melainkan kerugian immaterial berupa habisnya waktu, tenaga, terkurasnya
pikiran akibat dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang
dilakukan Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. tersebut, yang proses hukumnya masih berjalan dan terus berlanjut hingga saat ini.

Sebagai tambahan, Korban berharap Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. segera
menyerahkan diri ke Penyidik Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan mengikuti jalannya proses hukum yang ada sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Netti/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment