
InvestigasiWartaGlobal.com | MEDAN – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu semakin menguat. Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) secara terbuka meminta Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan yang disebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan dunia pendidikan tersebut.
Bagi publik, persoalan ini bukan lagi sekadar isu administratif. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan besar: apakah proses pengisian jabatan kepala sekolah benar-benar berjalan berdasarkan kompetensi dan mekanisme yang sah, atau justru diduga telah tercemar oleh praktik transaksional yang merusak integritas birokrasi pendidikan?
Dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, mendesak penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu guna memberikan penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan langkah penyelidikan secara serius dan profesional. Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan," tegas Zulhamdani.
Dugaan yang Menuntut Pembuktian
InvestigasiWartaGlobal.com memperoleh informasi bahwa isu dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah bukan kali ini saja menjadi pembicaraan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penelusuran terbuka yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan masyarakat maupun insan pendidikan.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka pola yang patut ditelusuri aparat antara lain:
- Bagaimana mekanisme seleksi dan pelantikan kepala sekolah dilakukan?
- Apakah terdapat pihak-pihak yang diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum pelantikan?
- Siapa saja yang diduga berperan dalam proses tersebut?
- Adakah aliran dana yang dapat ditelusuri penyidik?
- Apakah terdapat saksi atau pihak yang mengetahui praktik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar melalui bantahan ataupun opini.
Jabatan Pendidikan Jangan Sampai Menjadi Komoditas
DPP FROMPER menilai dugaan praktik pungli dalam pelantikan kepala sekolah sangat berbahaya apabila dibiarkan. Sebab jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik.
Ketika muncul dugaan bahwa jabatan dapat diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan, maka yang rusak bukan hanya sistem birokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi melahirkan budaya birokrasi yang tidak sehat, di mana kompetensi dan integritas dikalahkan oleh kekuatan finansial maupun kedekatan tertentu.
Polda Sumut Diuji, Publik Menunggu Langkah Nyata
Dalam aksi tersebut, perwakilan Polda Sumut menerima aspirasi massa dan meminta DPP FROMPER melengkapi pengaduan masyarakat (Dumas) beserta data pendukung.
Namun bagi masyarakat, penerimaan laporan hanyalah langkah awal. Yang menjadi ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aparat berani bergerak menelusuri fakta, memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengungkap kebenaran di balik dugaan yang telah menjadi perhatian publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Sebab publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga kepastian bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum.
DPP FROMPER sendiri menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan siap kembali turun ke jalan apabila tidak melihat adanya perkembangan konkret dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan DPP FROMPER. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor : Zulkarnain Idrus


.jpg)