Terungkap! Video Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta Diunggah untuk Raup AdSense, Situs Milik Pelaku Punya 17.732 Member - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Terungkap! Video Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta Diunggah untuk Raup AdSense, Situs Milik Pelaku Punya 17.732 Member

Saturday, 11 January 2025
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

INVESTIGASI,Wartaglobal.id,Jakarta-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pesta seks dengan pertukaran pasangan yang diorganisir oleh pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Kedua pelaku diketahui mengunggah video kegiatan tersebut ke situs web yang mereka kelola untuk mendapatkan pendapatan melalui AdSense. 

Menurut Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu, motif utama pelaku adalah memenuhi hasrat seksual. "Salah satu pasangannya selalu berfantasi dan tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," ujarnya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kegiatan ini untuk meraup keuntungan ekonomi dengan mempromosikan acara tersebut melalui situs web yang mereka buat. 

Situs web yang dikelola oleh IG dan KS memiliki 17.732 anggota, dengan 2.788 thread dan 20.423 balasan yang diduga berisi ajakan pesta seks tukar pasangan serta konten bermuatan kesusilaan. Para anggota dapat mendaftar secara gratis dan berpartisipasi dalam forum diskusi serta obrolan yang disediakan. 

AKBP Herman kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda metro jaya 

Pelaku merekam kegiatan pesta seks tersebut tanpa sepengetahuan peserta lain dan mengunggahnya ke situs web mereka. Video yang diunggah hanya berupa potongan untuk menarik minat anggota agar lebih aktif di forum. Dari aktivitas ini, pelaku memperoleh pendapatan melalui AdSense yang dihasilkan dari jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video tersebut. 

IG dan KS telah menggelar pesta seks tukar pasangan lebih dari 10 kali sejak 2018 di berbagai lokasi di Jakarta dan Bali, seperti vila dan hotel. Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga mengungkap kemungkinan adanya kelompok yang lebih besar di balik kasus ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak terjebak dalam kegiatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan. Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.(Andi Syahbandi/kzn)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment