SPBU 54.683.11 SUKOREJO TELAH MELANGGAR PERJANJIAN ANTARA PIHAK SPBU DENGAN MIGAS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

SPBU 54.683.11 SUKOREJO TELAH MELANGGAR PERJANJIAN ANTARA PIHAK SPBU DENGAN MIGAS

Wednesday, 15 January 2025
Banyuwangi, investigasi.wartaglobal.id – Petugas SPBU 54.683.11 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Kejadian ini terjadi di  Jl. Pantura kerajen sumberejo kecamatan banyuputih kabupaten situbondo
terlihat anggota bermotor beberapa kali untuk isi pertalite untuk di timbun dan di jual kembali ke pengepul dengan harga tinggi, 

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian berkali-ksli secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Tindakan SPBU 54.683.11 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan, berkali-kali atau menggunakan jerigen untuk dijual kembali di level pengecer.

Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.

Meskipun pengawas mengklaim bahwa pengisian jerigen atau bermotor dengan berkali-kali belum dilakukan, kenyataannya pihak SPBU tampak berulang kali mengisi dan melansir jerigen dan sepeda motor. Ujarnya
//red

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment