Diduga Pengedar Obat-obatan Type G, Merajalela Di Kawasan Padat Penduduk, Kemanakah Pihak Berwajib? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Pengedar Obat-obatan Type G, Merajalela Di Kawasan Padat Penduduk, Kemanakah Pihak Berwajib?

Tuesday, 14 January 2025

Investigasi.wartaglobal.id - GARUT, Peredaran obat-obatan ilegal di jalan raya bayongbong garut, muara sandang, kecamatan garut kota kabupaten garut Jawa Barat. 
Garut kota menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. warung aceh diduga menjual obat keras tanpa izin, seperti tramadol dan heximer, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Salah satu lokasi yang disorot adalah warung kelontong di jalan raya bayongbong garut Warga setempat melaporkan bahwa warung ini menjual obat keras secara terbuka,. Mereka menduga adanya bekingan dari oknum polisi yang memungkinkan praktik ilegal ini cetus penjaga toko yang berinisial tin, 

Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Red//


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment