Anggaran Dana Desa Teamalala Tercium Bau Aroma Diduga Korupsi Tahun Anggaran 2019 - 2020 Di Sorot: inspektorat Bone Dan Aparat Diminta Tegas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Anggaran Dana Desa Teamalala Tercium Bau Aroma Diduga Korupsi Tahun Anggaran 2019 - 2020 Di Sorot: inspektorat Bone Dan Aparat Diminta Tegas

Friday, 24 January 2025
Bone, investigasi warta global.id. Sulawesi Selatan.
-- Tim investigasi Warta global Sorot kepala desa teamalala hasil pantauan dilapangan anggaran dana desa teamalala diduga ada oknum tim Monet kecamatan ulaweng kabupaten bone, ketua
investigasi Sulawesi selatan. Soroti dugaan pengelolaan Anggaran dana desa tahun 2019 - 2020. Atas Dugaan ini. Menyeret sejumlah, pihak termasuk, kepala desa teamalala (A.Syamsul alam. S pd. M pd). Bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa teamalala kecamatan ulaweng, Ketua tim Monet kecamatan ulaweng, kabupaten bone. Atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan dan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan desa teamalala kecamatan ulaweng" di tahun. 2019 sampai 2020.

Dilokasi desa teamalala temuan anggaran dana desa yang telah/ hasil di wawancarai masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dilokasi desa teamalala kabupaten bone Sulawesi Selatan.

Terkait anggaran dana desa yang telah digunakan di duga tercium kerugian tersebut.
-- Anggaran dana desa yang telah realisasi dan telah digunakan 2019 diduga belum melaporkan Realisasi dana tahap 1 melalui aplikasi omspan kemenkeu. sebanyak Rp 231.602.800.
-- Pembangunan/ Rehabilitasi jalan desa (2019) dengan menggunakan dana desa senilai Rp 494.045.000.
-- Pembangunan/Rehabilitasi jalan desa(2019) dengan dana desa yang telah digunakan senilai Rp 436.175.500.
--  Anggaran dana desa yang telah realisasi dan digunakan 2020. diduga belum melaporkan Realisasi dana tahap 1 melalui aplikasi omspan kemenkeu. sebanyak Rp 399.268.800.
Dari Anggaran dana desa tersebut Di duga akan terjadi kerugian. 
Anggaran dana desa yang telah digunakan diduga mengalami kerugian negara akan mengarah korupsi, dari, anggaran yang telah digunakan oleh kepala desa teamalala kecamatan ulaweng kabupaten bone. 

Tim investigasi di Lapangan mengkonfirmasi Masyarakat, menemukan indikasi pembangunan yang ada dilokasi desa teamalala, masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan. Dan dinilai tidak sesuai R A B/ bestek. Dan kepala desa teamalala tidak mau bertemu dengan tim investigasi. 
Terindikasi: Anggaran yang telah digunakan diduganya tercium di lokasi desa teamalala ke proyek pembangunan yang telah dibangunnya tidak adanya terpapar papan APBDes 2024. didepan kantor desanya. 

Tim investigasi menilai patut diduganya tidak transparan ke publik dan tindakan ini merupakan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan, patut mencurigakan, menambah daftar panjang potensi pelanggaran. Dapat merugikan negara. 

Desakan Redaksi Sulawesi - selatan. mendesak Inspektorat one, mengauditnya desa teamala kecamatan ulaweng kabupaten bone, 2019 sampai 2020 per " titik dan terbaik auditnya, sampai tahun anggaran 2024, jangan hanya tutup mata. Ungkapnya.
Tegas Kejaksaan tinggi, badan pemeriksa keuangan negara (Bpkn), Sulawesi Selatan, Untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Anggaran yang telah digunakan oleh kepala desa teamala (A.Syamsul Alam. S pd. M pd). terindikasinya, diduganya, mengakibatkan kerugian negara, dan tegaskan, (KPK) Ri. untuk segera turung tangan melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  
Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi, Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Hasil wawancara, Ketua dpp lsp3m gempar (Drs.M.Saleh situju. Sh. Mh. Angkat bicara akan tindak lanjuti proses hukum. 
Setelah berita ini diterbitkan, Kepala desa teamalala(A.Syamsul) kecamatan ulaweng kabupaten bone. belum memberikan konfirmasiblanjutan terkait dugaan tersebut.Tim.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment