Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Natar - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Natar

Saturday 20 July 2024


Lampung Selatan -Wartagloballampung.id
Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus FNF (21) pelaku membobol rumah dan menggondol 3 unit handphone.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB.

"TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar," ujar Kapolsek. 

Waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci jelas Kompol Hendra
"Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban," sambung Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar. 


Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban. 


"Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut," tegas Kapolsek.

Tersangka FNF mengaku  pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

 "Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.


Rifa'i/ Hms 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment