METRO | INVESTIGASI.WG — Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro mengamankan seorang berinisial FW (23) warga Lampung Tengah yang merupakan supir Truk pelanggar lalulintas dan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori BII Umum yang diduga palsu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Lantas IPTU Sulkhan, SH menjelaskan, supir truk tersebut diamankan lantaran melanggar lalulintas dengan menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.
“Anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6 yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung. Kendaraan ini sehabis bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong, kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 ke atas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut,” ucap Kapolres saat di konfirmasi di ruangannnya. Kamis (08/06/2024).
Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, anggota Satlantas menemukan SIM B2 yang ditunjukan oleh supir truk tersebut diduga palsu.
Saat diinterogasi, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya yang merupakan driver lintas Lampung-Palembang.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesame supir dan dipesannya melalui COD,” sambungnya.
“Saat ini supir truk berikut kendaraannya tersebut telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro," tutup Kasat Lantas.
/Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment