Investigasi wartaglobal.id
Denpasar,1/3/2025
Pelaporan I Wayan Sudartana
beralamat di Tabanan melaporkan manajemen Atlas Super Club atas nama Citra Yunita terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum, telah melaporkan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 165a KUHP berdasarkan SPTL/Polda Bali. Pada tanggal 27/02/2025 dimana yang didampingi kuasa hukum Made Feri S.H (Feri Law Office And Partners)
"Adapun dalam hal ini adanya dugaan penistaan agama buntut gambar Dewa Siwa dipertujukan musik DJ Atlas Super Beach Club dimana tidak menghargai simbol agama Hindu.
Dalam hal ini akan berdampak buruk menimbulkan kegaduhan yang menyakiti umat Hindu" ujar Feri menegaskan.
Ditambah lagi hal itu visualisasi dewa Siwa yang dihormati masyarakat Hindu jangan menjadikan keburukan yang menistakan agama sehingga dapat memecah belah kerukunan antar umat, dalam hal ini ditutupnya Atlas seper beach club sangat tepat sekali tegas I Wayan Sudartana.
Besar harapan kami kepada Polda Bali dapat memproses secara hukum dimana bisa memberikan titik terang terhadap pelaporan kami Made Feri mengakhir.
#Kapolri
#mabespolri
#bareskrim
#kapoldabali
#poldabali
#dirkrimum
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment