Banjarmasin, WARTA GLOBAL.id - 25 April 2024 – Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama H. AA bin AC yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru (Rabu, 27/3/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) sebelumnya telah melakukan kegiatan penyidikan dengan menemukan fakta-fakta bahwa tersangka AA melalui CV. BA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012 (periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012).
Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pada tahun pajak 2012 CV BA melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) yaitu total sejumlah Rp935.308.390,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali.***juna
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment