NGANJUK INVESTIGASI WARTA GLOBAL.Id
Kondisi badan jalan di ruas Jalan Sumberagung KC Gondang Kab Nganjuk sangat memprihatinkan dan membahayakan bagi pengguna Jalan yang melintas di jalan tersebut.Jl Raya Sumberagung Gondang adalah akses Jalan provinsi yang menghubungkan antar kabupaten Nganjuk dan Jombang, yang di mana saat ini sebagian kondisinya rusak berat pada badan jalannya, kalau hal ini di biarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi erosi dan mengakibatkan amblesnya jalan tersebut dan membahayakan pengguna jalan itu.
Hal ini menjadi sorotan warga setempat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Seperti penuturan salah seorang aktivis jalanan Nganjuk "Cak Nur" yang di temui oleh awak media Investigasi Warta Global, menjelaskan,bahwa kondisi jalan tersebut sudah hampir setahun,"Saya sudah menghubungi Pemda Nganjuk dan dinas terkait ,baik dari Dishub dan PUPR , juga salah seorang anggota DPRD Nganjuk yang mungkin tak saya sebutkan namanya,namun sampai saat ini belum ada tindakan "tutur Cak Nur,"saat di wawancarai awak media."."Satu satunya yang menanggapi laporan kami dari Dishub, yang telah bertindak memberikan rambu rambu jalan yang rusak,hal ini hanya sebagai tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan,"imbuhnya.
."Saya dan warga berharap agar Pemda Nganjuk dan intasi Dinas terkait agar segera memperbaiki Badan jalan tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan".paparnya lagi
Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
"Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,Tomo.red
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment